Kamis, 26 Januari 2012

HARAMKAH JADI PEGAWAI BANK ???



Saat ini banyak lulusan sarjana dengan berbagai latar belakang jurusan atau bidang study yang bekerja di bank. Tingginya angka lulusan perguruan tinggi, semakin sempitnya lowongan kerja, tuntutan profesi dan demi meraih prestige dalam strata sosial masyarakat merupakan serangkaian alasan para lulusan perguruan tinggi yang bergelar sarjana untuk melamar sebagai pegawai bank. Jika ditelusur lebih jauh tentang penyebab tingginya peminat untuk bekerja di Bank secara rinci tentu bervariasi. Setiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Di tengah masyarakat yang kapitalistik seperti saat ini, bekerja di dunia perbankan seolah menjadi profesi yang bergengsi. Penilaian tentang sejauh mana tingkat ke-gengsi-an tersebut tentu didasarkan dari sudut pandang yang berlaku secara umum di masyarakat dengan keadaan sebagaimana disebut tadi (kapitalistik yang condong materialis).

Dunia perbankan semestinya menjadi ladang yang dikhususkan kepada para lulusan sarjana yang membidangi ekonomi atau semacamnya. Namun demikian, teori tersebut pada kenyataannya tidak berlaku di era sekarang. Kemampuan (skill) atau kelihaian dalam bekerja ternyata lebih dibutuhkan daripada  sekedar surat legal formal ijazah dengan bidang yang spesifik. Siapapun yang lolos seleksi penerimaan pegawai dengan memenuhi persyaratan formal bisa saja langsung diterima bekerja di bidang tertentu termasuk bank. Keberadaan ijazah realitasnya hanya sebagai alat pengesahan bahwa yang bersangkutan (calon pegawai) telah menyelesaikan satu tingkatan study tertentu secara akademis. Pertimbangan mengenai kemampuan calon pegawai dalam bekerja dianggap menjadi hal yang dapat diatur belakangan. Calon pegawai dapat ditraining dalam jangka waktu tertentu, dengan sedikit tekanan dan tuntutan umumnya yang bersangkutan akan mahir melakukan pekerjaan sesuai yang diinginkan perusahaan.

Bekerja merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh manusia sebagai sarana untuk menggapai tujuan tertentu. Setiap manusia yang hidup di dunia tentu memiliki serangkaian kebutuhan yang harus dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan tersebut dapat diupayakan melalui bekerja yang menghasilkan sesuatu. Bekerja bagi sebagian orang juga dianggap sebagai sarana untuk menjaga kesehatan. Dengan bekerja, tubuh akan mengeluarkan energy yang dapat memperlancar mekanisme proses metabolism. Sedangkan secara psikologis, bekerja mampu memprasaranai seseorang untuk berkomunikasi dan bersosialisasi dengan orang lain.  Bekerja juga dianggap sebagai sarana untuk menunjukkan posisi seseorang dalam kehidupan masyarakat. Oleh karenanya, ada sebagian orang yang merasa terhormat dengan jenis pekerjaan tertentu.

Dalam pandangan islam, bekerja sangat dianjurkan bagi seorang muslim untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bekerja untuk menafkahi diri dan keluarga menjadi amaliyah penting dalam pandangan islam. Bahkan Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang bekerja dan terampil (Profesional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla” (HR. Ahmad). Dalam kisah lain juga diceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium tangan salah seorang sahabat karena kulitnya yang kasar akibat bekerja. Begitu mulianya orang yang bekerja untuk menafkahi keluarga dalam pandangan islam.

Bekerja hanya dapat dikatakan baik menurut islam jika pekerjaan tersebut dapat dinilai benar secara syar’i. Seorang muslim yang hidup di dunia dengan tujuan untuk mengabdi kepada Allah perlu mempertimbangkan permasalahan dalam hal pekerjaan. Aqidah islam telah mengajari seorang muslim untuk senantiasa berpijak pada aturan syariah. Sebuah aturan yang diberikan oleh Allah agar menjadi petunjuk bagi manusia sehingga dapat hidup  bahagia di dunia dan akhirat. Pemahaman aqidah yang benar dapat diidentifikasi melalui pelaksanaan syariah yang benar pula sebagaimana yang ada di dalam nash. Seorang muslim dengan pemahaman aqidah yang kuat senantiasa menyadari bahwa segala sesuatu yang ia lakukan dapat berdampak terhadap kehidupan akhirat kelak. Aqidah islam memberikan pemahaman bahwa setelah kehidupan ini berakhir akan ada hari perhitungan amal yang selanjutnya ada konsekuensi yang harus ditanggung. Jika baik amalnya maka akan mendapat pahala yang berbuah surga, sebaliknya jika buruk amalnya maka akan mendapat dosa yang berbuah neraka.

Bagaimana bekerja di bank menurut islam?

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang tugasnya memberikan pelayanan terhadap masyarakat berkenaan dengan transaksi-transaksi tertentu sehingga diharapkan dapat membantu perekonomian negara. Beberapa pelayanan bank terhadap masyarakat diantaranya tempat menabung (simpan), lembaga yang memberi pinjaman uang, transfer uang dan lain sebagainya. Setiap bentuk pelayanan memiliki mekanisme tersendiri dalam praktiknya. Pada perkembangannya, bank dikelola dengan managemen layaknya perusahaan. Setiap transaksi pelayanan yang diberikan oleh bank terhadap pelanggan (nasabah) akan dikenai biaya sebagai ganti untuk pembayaran jasa. Dana tarikan nasabah hasil penjualan jasa tersebut digunakan untuk biaya operasional seperti pembayaran gaji karyawan dan lain-lain. Bank juga dapat memperoleh keuntungan dari hasil meminjamkan uang kepada nasabah. Setiap ada nasabah yang meminjam uang dari bank, maka nasabah tersebut diwajibkan untuk mengembalikan pinjaman yang disertai dengan bunga. Posisi bunga dalam hal ini adalah sejumlah setoran nasabah di luar dana pinjaman yang ditentukan persentasinya dari dana yang dipinjam sesuai ketentuan yang ada pada bank.

Dalam pandangan islam, fakta bunga sebagaimana yang dimaksud di atas termasuk riba. Definisi riba dapat dijelaskan sebagai berikut: Secara literal, riba bermakna tambahan (al-ziyadah) (Imam Thabariy). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya (hizbut-tahrir.or.id).

Riba sangat dilarang di dalam islam karena syariat telah mengatur demikian. Tentang keharaman riba Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [TQS Al Baqarah (2): 275].

Selanjutnya, pihak yang dapat dikenai sanksi riba dapat dijelaskan oleh riwayat bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa setiap bank yang melakukan transaksi dengan bunga sama artinya telah mempraktikkan riba. Setiap riba itu haram. Dosa riba berlaku untuk tiga pihak yaitu kedua pelaku transaksi ditambah saksi ataupun penulisnya. Oleh karena itu, pegawai bank yang pekerjaannya ‘mengawal’ setiap  transaksi bank dengan praktik bunga ribawi secara jelas dapat dihukumi sebagai pelaku riba juga.

Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa seorang muslim yang bekerja di bank yang pekerjaannya mengawal transaksi  ribawi hukumnya HARAM.

Adapun berkenaan dengan bank syariah perlu dikaji secara fakta. Label syariah tidak menjamin bebas dari keharaman, termasuk bekerja di bank syariah sebagai pegawai pencatat transaksi juga perlu dikaji fakta yang ada. Jika temuan fakta sesuai dengan hokum syara’ berarti boleh, tetapi jika bertentangan dengan hukum syara’ berarti haram.

Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi kita semua. Pekerjaan yang berkah adalah ketika telah sesuai dengan tuntunan Allah swt. Hidup indah dengan syariah !!  (Gie-WongNdesoRinduSyariah, 2012).



9 komentar:

  1. tidak
    semua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan
    tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
    kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan
    sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena
    itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan
    tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
    perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang
    diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini
    hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
    menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta
    umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:


    terus dengan pendapat di atas gimana ???

    BalasHapus
  2. RIBA MEMANG HARAM, TAPI LEBIH BAIKNYA KAJI SEDALAM2NYA TU ALQURAN!! JANGAN CUMA BERFIKIR DAN BERANGGAPAN RASIONAL SEMPIT!!!! KASIAN PINTER, TAPI JUGA SEKALIGUS BODOH,, :)

    BalasHapus
  3. Landasan dan ukuran bukan akal yg mengsahkan suatu perkara, baik urusan dunia apalagi urusan akhirat, dalam urusan negara hukum negara yg berlaku, urusan akhirat kaitanya dengan agama sebagaimana islam( ahlusunah waljamaah) berpedoman qur,an dan hadist rassull

    BalasHapus
  4. Artinya jelas dalam penjelasan yang berhubungan riba itu apa aja dan siapa dan bagaimana

    BalasHapus
  5. Artinya jelas dalam penjelasan yang berhubungan riba itu apa aja dan siapa dan bagaimana

    BalasHapus
  6. di era yang sangat canggih ini banyak sekali hal-hal yang sangat mengganjal maslah hukum islam, entah tentang pekerjaan, cara jual beli dan mencari rizki mau dalam bidang kesenain, semua telah di tetapkan, tapi kadang kalau mendengar jawaban dari para ulama belum bisa melegakan hati ini dan masih saja bertanya-tanya , jadi memang al quran perlu penafsiran dan kajian yang tidak sembarangan, kalau di kaji secara kolot semuanya akan haram, jadi cobalah tanya kepada ulama-ulama yang memang sangat mengetahu permasalahannya dan memberikan solusi yang sangat tepat dan menenangkan hati :)

    BalasHapus
  7. sahabatku muslim..kembalilah ke jalan yg benar, masih banyak pekerjaan yg menghasilkan uang dan di ridhoi allH swt. jgn takut berhenti dari bank..allah jamin kok rezeki umatnya..percayalah dengan janji allah

    BalasHapus
  8. salam kenal..sy syabab surabaya.. artikel jenengan bermanfaat..ijin share nggeh ke mahasiswa2

    BalasHapus
  9. salam rindu syareah..banyak artikel2 senada yg menjelaskan dgn rinci hukum halal/haram nya perbankan konvensional berikut produk2 perbankan masa kini, yg ditulis dan direkam/ceramah berupa video oleh pakar2 ekonomi syareah islam, masyaaAllah, Allah membuka pintu2 ilmu sedemikian luas lewat teknologi ini, tinggal kita mau mempelajari atau tdk..tulisan yg bermamfaat..wassalam

    BalasHapus