Saat ini banyak lulusan sarjana dengan berbagai latar belakang jurusan atau bidang study yang bekerja di bank. Tingginya angka lulusan perguruan tinggi, semakin sempitnya lowongan kerja, tuntutan profesi dan demi meraih prestige dalam strata sosial masyarakat merupakan serangkaian alasan para lulusan perguruan tinggi yang bergelar sarjana untuk melamar sebagai pegawai bank. Jika ditelusur lebih jauh tentang penyebab tingginya peminat untuk bekerja di Bank secara rinci tentu bervariasi. Setiap orang memiliki pandangan yang berbeda. Di tengah masyarakat yang kapitalistik seperti saat ini, bekerja di dunia perbankan seolah menjadi profesi yang bergengsi. Penilaian tentang sejauh mana tingkat ke-gengsi-an tersebut tentu didasarkan dari sudut pandang yang berlaku secara umum di masyarakat dengan keadaan sebagaimana disebut tadi (kapitalistik yang condong materialis).
Dunia perbankan semestinya menjadi ladang yang dikhususkan kepada para
lulusan sarjana yang membidangi ekonomi atau semacamnya. Namun demikian, teori
tersebut pada kenyataannya tidak berlaku di era sekarang. Kemampuan (skill)
atau kelihaian dalam bekerja ternyata lebih dibutuhkan daripada sekedar surat legal formal ijazah dengan
bidang yang spesifik. Siapapun yang lolos seleksi penerimaan pegawai dengan
memenuhi persyaratan formal bisa saja langsung diterima bekerja di bidang
tertentu termasuk bank. Keberadaan ijazah realitasnya hanya sebagai alat
pengesahan bahwa yang bersangkutan (calon pegawai) telah menyelesaikan satu
tingkatan study tertentu secara akademis. Pertimbangan mengenai kemampuan calon
pegawai dalam bekerja dianggap menjadi hal yang dapat diatur belakangan. Calon
pegawai dapat ditraining dalam jangka waktu tertentu, dengan sedikit tekanan
dan tuntutan umumnya yang bersangkutan akan mahir melakukan pekerjaan sesuai
yang diinginkan perusahaan.
Bekerja merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh manusia sebagai
sarana untuk menggapai tujuan tertentu. Setiap manusia yang hidup di dunia
tentu memiliki serangkaian kebutuhan yang harus dipenuhi. Pemenuhan kebutuhan
tersebut dapat diupayakan melalui bekerja yang menghasilkan sesuatu. Bekerja
bagi sebagian orang juga dianggap sebagai sarana untuk menjaga kesehatan.
Dengan bekerja, tubuh akan mengeluarkan energy yang dapat memperlancar
mekanisme proses metabolism. Sedangkan secara psikologis, bekerja mampu
memprasaranai seseorang untuk berkomunikasi dan bersosialisasi dengan orang
lain. Bekerja juga dianggap sebagai
sarana untuk menunjukkan posisi seseorang dalam kehidupan masyarakat. Oleh
karenanya, ada sebagian orang yang merasa terhormat dengan jenis pekerjaan
tertentu.
Dalam pandangan islam, bekerja sangat dianjurkan bagi seorang muslim
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Bekerja untuk menafkahi diri dan keluarga
menjadi amaliyah penting dalam pandangan islam. Bahkan Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah suka kepada hamba
yang bekerja dan terampil (Profesional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah
mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di
jalan Allah Azza wajalla” (HR. Ahmad). Dalam kisah lain juga diceritakan
bahwa Rasulullah SAW pernah mencium tangan salah seorang sahabat karena
kulitnya yang kasar akibat bekerja. Begitu mulianya orang yang bekerja untuk
menafkahi keluarga dalam pandangan islam.
Bekerja hanya dapat dikatakan baik menurut islam jika pekerjaan tersebut
dapat dinilai benar secara syar’i. Seorang muslim yang hidup di dunia dengan
tujuan untuk mengabdi kepada Allah perlu mempertimbangkan permasalahan dalam
hal pekerjaan. Aqidah islam telah mengajari seorang muslim untuk senantiasa
berpijak pada aturan syariah. Sebuah aturan yang diberikan oleh Allah agar menjadi
petunjuk bagi manusia sehingga dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat. Pemahaman aqidah
yang benar dapat diidentifikasi melalui pelaksanaan syariah yang benar pula
sebagaimana yang ada di dalam nash. Seorang muslim dengan pemahaman aqidah yang
kuat senantiasa menyadari bahwa segala sesuatu yang ia lakukan dapat berdampak
terhadap kehidupan akhirat kelak. Aqidah islam memberikan pemahaman bahwa
setelah kehidupan ini berakhir akan ada hari perhitungan amal yang selanjutnya
ada konsekuensi yang harus ditanggung. Jika baik amalnya maka akan mendapat
pahala yang berbuah surga, sebaliknya jika buruk amalnya maka akan mendapat
dosa yang berbuah neraka.
Bagaimana bekerja di bank menurut islam?
Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang tugasnya memberikan
pelayanan terhadap masyarakat berkenaan dengan transaksi-transaksi tertentu
sehingga diharapkan dapat membantu perekonomian negara. Beberapa pelayanan bank
terhadap masyarakat diantaranya tempat menabung (simpan), lembaga yang memberi pinjaman
uang, transfer uang dan lain sebagainya. Setiap bentuk pelayanan memiliki mekanisme
tersendiri dalam praktiknya. Pada perkembangannya, bank dikelola dengan
managemen layaknya perusahaan. Setiap transaksi pelayanan yang diberikan oleh
bank terhadap pelanggan (nasabah) akan dikenai biaya sebagai ganti untuk
pembayaran jasa. Dana tarikan nasabah hasil penjualan jasa tersebut digunakan
untuk biaya operasional seperti pembayaran gaji karyawan dan lain-lain. Bank
juga dapat memperoleh keuntungan dari hasil meminjamkan uang kepada nasabah. Setiap
ada nasabah yang meminjam uang dari bank, maka nasabah tersebut diwajibkan untuk
mengembalikan pinjaman yang disertai dengan bunga. Posisi bunga dalam hal ini
adalah sejumlah setoran nasabah di luar dana pinjaman yang ditentukan
persentasinya dari dana yang dipinjam sesuai ketentuan yang ada pada bank.
Dalam pandangan islam, fakta bunga sebagaimana yang dimaksud di atas termasuk
riba. Definisi riba dapat dijelaskan sebagai berikut: Secara literal, riba
bermakna tambahan (al-ziyadah) (Imam Thabariy). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu
al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai
dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam
Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba
adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik
dalam kadar maupun waktunya (hizbut-tahrir.or.id).
Riba sangat dilarang di dalam islam karena syariat
telah mengatur demikian. Tentang keharaman riba Allah SWT berfirman: “Orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang
yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya”. [TQS
Al Baqarah (2): 275].
Selanjutnya,
pihak yang dapat dikenai sanksi riba dapat dijelaskan oleh riwayat bahwa Nabi saw telah melaknat orang yang memakan
riba, wakil, saksi, dan penulisnya”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim].
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa setiap bank yang melakukan
transaksi dengan bunga sama artinya telah mempraktikkan riba. Setiap riba itu
haram. Dosa riba berlaku untuk tiga pihak yaitu kedua pelaku transaksi ditambah
saksi ataupun penulisnya. Oleh karena itu, pegawai bank yang pekerjaannya ‘mengawal’
setiap transaksi bank dengan praktik
bunga ribawi secara jelas dapat dihukumi sebagai pelaku riba juga.
Dengan demikian, penulis menyimpulkan bahwa seorang muslim yang
bekerja di bank yang pekerjaannya mengawal transaksi ribawi hukumnya HARAM.
Adapun berkenaan dengan bank syariah perlu dikaji secara fakta. Label
syariah tidak menjamin bebas dari keharaman, termasuk bekerja di bank syariah
sebagai pegawai pencatat transaksi juga perlu dikaji fakta yang ada. Jika
temuan fakta sesuai dengan hokum syara’ berarti boleh, tetapi jika bertentangan
dengan hukum syara’ berarti haram.
Semoga dapat menjadi pertimbangan bagi kita semua. Pekerjaan yang berkah
adalah ketika telah sesuai dengan tuntunan Allah swt. Hidup indah dengan
syariah !! (Gie-WongNdesoRinduSyariah,
2012).
tidak
BalasHapussemua pekerjaan yang berhubungan dengan dunia perbankan
tergolong riba. Ada diantaranya yang halal dan baik, seperti
kegiatan perpialangan, penitipan, dan sebagainya; bahkan
sedikit pekerjaan di sana yang termasuk haram. Oleh karena
itu, tidak mengapalah seorang muslim menerima pekerjaan
tersebut --meskipun hatinya tidak rela-- dengan harapan tata
perekonomian akan mengalami perubahan menuju kondisi yang
diridhai agama dan hatinya. Hanya saja, dalam hal ini
hendaklah ia rnelaksanakan tugasnya dengan baik, hendaklah
menunaikan kewajiban terhadap dirinya dan Rabb-nya beserta
umatnya sambil menantikan pahala atas kebaikan niatnya:
terus dengan pendapat di atas gimana ???
RIBA MEMANG HARAM, TAPI LEBIH BAIKNYA KAJI SEDALAM2NYA TU ALQURAN!! JANGAN CUMA BERFIKIR DAN BERANGGAPAN RASIONAL SEMPIT!!!! KASIAN PINTER, TAPI JUGA SEKALIGUS BODOH,, :)
BalasHapusLandasan dan ukuran bukan akal yg mengsahkan suatu perkara, baik urusan dunia apalagi urusan akhirat, dalam urusan negara hukum negara yg berlaku, urusan akhirat kaitanya dengan agama sebagaimana islam( ahlusunah waljamaah) berpedoman qur,an dan hadist rassull
BalasHapusArtinya jelas dalam penjelasan yang berhubungan riba itu apa aja dan siapa dan bagaimana
BalasHapusArtinya jelas dalam penjelasan yang berhubungan riba itu apa aja dan siapa dan bagaimana
BalasHapusdi era yang sangat canggih ini banyak sekali hal-hal yang sangat mengganjal maslah hukum islam, entah tentang pekerjaan, cara jual beli dan mencari rizki mau dalam bidang kesenain, semua telah di tetapkan, tapi kadang kalau mendengar jawaban dari para ulama belum bisa melegakan hati ini dan masih saja bertanya-tanya , jadi memang al quran perlu penafsiran dan kajian yang tidak sembarangan, kalau di kaji secara kolot semuanya akan haram, jadi cobalah tanya kepada ulama-ulama yang memang sangat mengetahu permasalahannya dan memberikan solusi yang sangat tepat dan menenangkan hati :)
BalasHapussahabatku muslim..kembalilah ke jalan yg benar, masih banyak pekerjaan yg menghasilkan uang dan di ridhoi allH swt. jgn takut berhenti dari bank..allah jamin kok rezeki umatnya..percayalah dengan janji allah
BalasHapussalam kenal..sy syabab surabaya.. artikel jenengan bermanfaat..ijin share nggeh ke mahasiswa2
BalasHapussalam rindu syareah..banyak artikel2 senada yg menjelaskan dgn rinci hukum halal/haram nya perbankan konvensional berikut produk2 perbankan masa kini, yg ditulis dan direkam/ceramah berupa video oleh pakar2 ekonomi syareah islam, masyaaAllah, Allah membuka pintu2 ilmu sedemikian luas lewat teknologi ini, tinggal kita mau mempelajari atau tdk..tulisan yg bermamfaat..wassalam
BalasHapus